|
- TERJAWAB! Badan dan Atau Pejabat Pemerintahan Dapat Menolak Memberikan . . .
Pasalnya, pertanyaan tentang badan dan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila dalam kondisi sebagai berikut, kecuali ini biasanya ditanyakan dalam evaluasi MOOC PPPK
- Bocoran 50 Soal dan KUNCI JAWABAN Ujian MOOC . . . - Suara Merdeka Online
Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila dalam kondisi sebagai berikut, kecuali … a Mempengaruhi kinerja Badan dan atau Pejabat Pemerintahan pemberi bantuan b Surat keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bersifat rahasia
- 40 SOAL dan Jawaban MOOC Evaluasi PPPK ASN 2024 Terbaru Pilihan Ganda . . .
a Mempengaruhi kinerja Badan dan atau Pejabat Pemerintahan pemberi bantuan b Surat keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Telah dijawab:Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak . . .
Jika dokumen bersifat rahasia, memberikan bantuan dapat membahayakan keamanan informasi dan melanggar hukum Oleh karena itu, penolakan bantuan dalam situasi ini dibenarkan Opsi C: Ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkan pemberian bantuan
- Disertai Kunci Jawaban, Ini Kumpulan Soal Ujian Tes MOOC PPPK Paket 1 . . .
A Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara B Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedianasan
- DOWNLOAD 100 Contoh Soal MOOC PPPK 2023 dan Kunci Jawaban PDF untuk . . .
Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila dalam kondisi sebagai berikut, kecuali A Mempengaruhi kinerja Badan dan atau Pejabat Pemerintahan pemberi bantuan
- Badan dan atau pejabat pemerintahan dapat menolak memberikan bantuan . . .
Badan dan atau Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila terdapat alasan yang kuat dan sah secara hukum Namun, pengecualian terhadap penolakan ini terjadi pada poin d, yaitu belum mendapatkan persetujuan dari DPR
- UNDANG REPUBLIK INDONESIA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN . . .
Tanggung jawab terhadap Keputusan dan atau Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak
|
|
|