PP No. 15 Tahun 2016 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
SALINAN - JDIH Kementerian Keuangan Yang dimaksud dengan "kegiatan kenegaraan" adalah kegiatan transportasi untuk mendukung kegiatan kenegaraan Presiden Wakil Presiden, Pejabat Negara, ataupun Tamu Negara misalnya kunjungan kenegaraan dari kepala negara pemerintahan dan tamu negara beserta rombongan di Indonesia
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2016 Database Peraturan KPK merupakan bagian integral dari pelaksanaan JDIH di lingkungan KPK yang bertujuan untuk menyediakan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum dengan mudah, cepat, dan akurat kepada kalangan internal KPK dan masyarakat secara menyeluruh
Peraturan Pemerintah Nomor: 15 TAHUN 2016 - Ortax Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia