PERPRES No. 98 Tahun 2020 - JDIH BPK RI Perpres ini mengatur mengenai pemberian gaji kepada PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Perpres ini
SALINAN - JDIH Kementerian Keuangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Mengingat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan . . . Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Download Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Gaji dan Tunjangan PPPK (Perpres 98 Tahun 2020) Secara lengkap tentang Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat DI UNDUH DISINI Dengan adanya kebijakan tentang penggajian PPPK diharapkan kinerja mereka semakin baik