|
- NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN . . .
Penyimpanan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data Rekam Medis Elektronik
- Regulasi Tentang Kerahasiaan Rekam Medis - AIDO
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan isi rekam medis, meskipun pasien telah meninggal dunia
- Rekam Medis
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis T E U Indonesia, Kementerian Kesehatan Nomor
- Aspek Hukum Rekam Medis Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 . . .
Kerahasiaan rekam medis diatur dalam beberapa peraturan, termasuk UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggarisbawahi kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas untuk menjaga kerahasiaan data pasien, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang
- Kerahasiaan Rekam Medis tidak Bersifat Mutlak - Hukumonline
Peraturan baru yang diterbitkan Menteri Kesehatan lebih rinci dan mengatur isi isi rekam medis berdasarkan jenis perawatan pasien
- Perlindungan Kerahasiaan Data Pasien vs Kewajiban Membuka . . .
Harmonisasi pengaturan antara UU tentang PDP dengan Permenkes tentang Rekam Medis tentu sangat diperlukan untuk dapat memberikan penghormatan terhadap perlindungan atas Hak Asasi Manusia dari masyarakat luas, melalui uraian yang telah dipaparkan tersebut, dapat diketahui bahwa UU tentang Rekam Medis telah bersesuaian dengan hierarki peraturan
- Pelajari Kerahasiaan Rekam Medis yang Diatur Undang-Undang
Permenkes 2008 memuat rumusan mendalam terkait isi rekam medis Mulai dari isi rekam medis yang disesuaikan dengan jenis pasien, batas waktu penyimpanan, hingga penekanan tentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan rekam medis
|
|
|