|
- Implementasi Coretax DJP - Direktorat Jenderal Pajak
Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi dan setelah isian lengkap maka wajib pajak akan dapat menggunakan Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakannya
- CORETAX DJP
Direktorat Jenderal Pajak - Core Tax Administration SystemSelamat Datang Anda akan masuk ke Coretax DJP Pastikan Anda menggunakan perangkat dan jaringan yang aman sebelum melanjutkan proses login
- Coretax | Direktorat Jenderal Pajak
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak Untuk mengakases Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp pajak go id
- Implementasi Coretax DJP | Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau Core Tax Administration System DJP (selanjutnya disebut Coretax DJP), kami sampaikan hal sebagai berikut
- CORETAX
Kata Sandi Pemilihan BahasaPilih Bahasaid-IDen-US Lupa Kata Sandi? Login Pengguna Baru? Aktivasi Akun Wajib Pajak Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Pajak
- Implementasi Coretax DJP | Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau Core Tax Administration System DJP (selanjutnya disebut Coretax DJP), kami sampaikan hal sebagai berikut
- KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - Direktorat Jenderal Pajak
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025
- CORETAX
Portal resmi Coretax DJP untuk wajib pajak mengakses layanan perpajakan online dengan aman dan mudah
|
|
|