- Desa - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Desa, udik atau kampung adalah satuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri atau dikepalai oleh seorang kepala desa
- KEMENTERIAN DESA PDT
Tahun 2023 - Pengumuman Lomba SDGs Desa 2023 - Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lomba SDGs Desa 2023
- Pengertian Desa Menurut Para Ahli, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenisnya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa) atau desa adalah kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan
- Desa: Pengertian, Jenis, dan Unsur-unsurnya - Kompas. com
Desa juga dapat didefinisikan sebagai satu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri dan dikepalai oleh seorang kepala desa
- Pengertian Desa - Klasifikasi, Ciri-Ciri, Unsur, dan Fungsi Desa Paling . . .
Secara asministratif Indonesia, desa adalah pembagian administratif yang berada dibawah kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Desa yang terdiri dari beberapa kampung atau dusun
- Definisi dan Fungsi Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat
- Makna “Desa” - DESANOMIA
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten
- Definisi Desa | JDIH Kementerian Keuangan
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal 3 usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan
|