copy and paste this google map to your website or blog!
Press copy button and paste into your blog or website.
(Please switch to 'HTML' mode when posting into your blog. Examples: WordPress Example, Blogger Example)
Empat Perusahaan Gugat PKPU Anak Usaha, Ini Jawaban PTPP IDXChannel - Entitas anak PT PP (Persero) Tbk (PTPP) yaitu PT PP Urban (PPUB) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari empat perusahaan Dalam perkara 299 Pdt Sus-PKPU 2024 PN Niaga Jkt Pst, pemohon PKPU meliputi PT Berkat Usaha Mandiri, PT Berkat Putera Pratama, dan PT Putra Catur Tata Mandiri
Anak Usaha PTPP Kena PKPU, Begini Tanggapan Manajemen Liputan6 com, Jakarta PT PP (Persero) Tbk mengumumkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada anak usaha perseroan, PTPP Urban Permohonan PKPU pada PPUB terdaftar pada Perkara Nomor 299 Pdt Sus-PKPU 2024 PN Niaga Jkt Pst dan Perkara Nomor 300 Pdt Sus-PKPU 2024 PN Niaga Jkt Pst
Anak Usaha PTPP Lolos PKPU, Utang Dipangkas Rp 15,2 T PT PP Properti Tbk (PPRO) telah menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Ini menjadi langkah signifikan dalam upaya restrukturisasi kredit perusahaan
Status PKPU Dicabut, PTPP Janji Penuhi Kewajiban ke Kreditur Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah dicabut Pengadilan Niaga Makassar pada 5 Oktober 2023 Pencabutan ini dilakukan setelah sidang permohonan PKPU diselenggarakan dan Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PTPP
Janji PTPP Usai Status PKPU Dicabut - Kompas. com Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menyatakan, atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur
PT PP Kembali Beroperasi Usai Dicabutnya Status PKPU JAKARTA - PT PP (Persero),Tbk (PT PP) kembali beroperasi usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PT PP Kembali Beroperasi Pasca Status PKPU Dicabut Liputan6 com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri (PN) Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya mencabut status perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (PP) setelah permohonan pencabutan PKPU sementara di kabulkan PN Niaga setempat