copy and paste this google map to your website or blog!
Press copy button and paste into your blog or website.
(Please switch to 'HTML' mode when posting into your blog. Examples: WordPress Example, Blogger Example)
Ad hoc - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Ad hoc adalah menerangkan suatu panitia organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus Panitia ad hoc biasanya dibentuk untuk mempersiapkan pendirian suatu badan atau organisasi yang sangat memerlukan penanganan panitia khusus tadi
Arti Kata Ad Hoc: Pengertian, Contoh, dan Cara Menggunakan Arti kata ad hoc dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai sesuatu yang dibuat atau dilakukan secara khusus untuk suatu keperluan tertentu Hal ini biasanya dilakukan karena tidak ada rencana atau persiapan sebelumnya untuk menghadapi situasi atau masalah yang muncul secara mendadak
Apa yang Dimaksud dengan Badan Ad Hoc? Berikut Pengertian dan . . . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ad hoc memiliki arti “dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja ” Sementara, dikutip dari laman Britannica, ad hoc berarti dibentuk atau digunakan untuk tujuan khusus; dibuat atau dilakukan tanpa perencanaan karena keperluan yang mendesak
Ad hoc - Wikipedia Ad hoc is a Latin phrase meaning literally 'for this' In English, it typically signifies a solution designed for a specific purpose, problem, or task rather than a generalized solution adaptable to collateral instances (compare with a priori)
Definisi dan Arti Kata Ad Hoc - kamushukum. web. id Definisi dan arti kata Ad Hoc adalah segala sesuatu termasuk orang yang dibentuk atau ditunjuk untuk menjalankan suatu tujuan dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara Beberapa contoh dari konsep ad hoc ini ialah adanya hakim ad hoc, panitia ad hoc maupun badan ad hoc
Ad Hoc Adalah - Definisi, Tujuan, dan Contoh Penerapannya Ad hoc adalah frasa yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “untuk tujuan ini” atau “dibentuk khusus untuk situasi tertentu” Dalam bahasa Indonesia, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada panitia, lembaga, atau badan yang dibentuk sementara untuk menangani tugas atau masalah spesifik