copy and paste this google map to your website or blog!
Press copy button and paste into your blog or website.
(Please switch to 'HTML' mode when posting into your blog. Examples: WordPress Example, Blogger Example)
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Ru - Kemnaker Jumlah operator pesawat angkat dan angkut yang dipekerjakan oleh pengusaha atau pengurus harus memenuhi kualifikasi dan jumlah sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini
Permenaker No. 9 Tahun 2010 | PDF - Scribd Terdiri dari 5 bab yang membahas kualifikasi, syarat, wewenang dan kewajiban operator serta petugas Operator dikelompokkan berdasarkan jenis dan kapasitas alat, sedangkan petugas terdiri dari juru ikat dan teknisi dengan syarat tersendiri
Peraturan Peralatan Angkat - Elhifa Intiguna Peraturan Peralatan Angkat di indonesia diatur secara hukum lewat peraturan menteri tenaga kerja dan diatur oleh undang undang Berikut adalah peraturan yang berhubungan dengan peralatan angkat, lifting, rigging dan pesawat angkut
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Ru Jumlah operator pesawat angkat dan angkut yang dipekerjakan oleh pengusaha atau pengurus harus memenuhi kualifikasi dan jumlah sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini
ALAT-ALAT YANG WAJIB DIOPERASIKAN OLEH OPERATOR BERSERTIFIKAT Secara umum, alat-alat yang wajib dioperasikan oleh operator bersertifikat (punya SIO) meliputi: Pesawat Angkat Angkut (Material Handling) • Forklift (truk angkat) • Crane (mobile crane, tower crane, crawler crane, overhead crane, gantry crane, dll ) • Excavator, loader, bulldozer, dan alat berat sejenis • Hoist winch