copy and paste this google map to your website or blog!
Press copy button and paste into your blog or website.
(Please switch to 'HTML' mode when posting into your blog. Examples: WordPress Example, Blogger Example)
New Import Rules: Used Goods Non-B3 Waste - permitindo. com From August 2025, imports of used goods and non-B3 waste must follow new PI IP + verification rules, with tailored provisions for special zones and clear reporting sanction mechanisms
Rekomendasi Impor Limbah Non B3 - menlhk. go. id Lampiran : daftar HS Number untuk limban non B3 yang akan diimpor dan ketentuan bahwa limbah non B3 yang akan diimpor tersebut harus bersih dan tidak terkontaminasi limbah B3
Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) (X. 13) Keterangan dari Eksportir Limbah Non B3 berupa surat pernyataan sebagaimana dimaksud limbah yang diekspor bukan merupakan Limbah B3; dan bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 yang telah diekspornya apabila Limbah Non B3 tersebut sebagai Limbah B3;
Mulai 29 Agustus, Aturan Baru Impor Barang Bekas dan Limbah Non B3 . . . Importir yang ingin memasukkan barang tidak baru maupun limbah Non B3 wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: Memiliki perizinan impor berupa Importir Produsen (IP) atau Persetujuan Impor (PI) sebelum barang masuk ke daerah pabean
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENT ANG KETENTUAN . . . (3) Untuk mendapatkan perubahan PI Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan pemilik PI Limbah Non B3 untuk Limbah Non 83 sebagaimana tercantum dalam Kelompok A harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal
MINISTER OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA - Kemendag Non B3 Wastes can be imported Non B3 Wastes that able to be imported shall be in the form of Remains, Waste and Scrap Non B3 Wastes as intended in paragraph (2) are attached in Appendix consisting of Group A and Group B, which are inseparable parts of this Regulation of Minister
Pi Limbah Non B3 Pt. Gei 2024 - 2025 | PDF - Scribd Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor hanya untuk kebutuhan PT GRAND EVEREST INTERNATIONAL dan tidak untuk diperjualbelikan dan atau dipindahtangankan;
REGULASI DAN MEKANISME IMPOR LIMBAH NON-BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN . . . Peraturan Menteri Perdagangan No 84 Tahun 2019, limbah non B3 dapat diimpor untuk bahan baku industri Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan